KONTAN.CO.ID - SOLO. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memperpanjang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel, hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/ Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. Baca Juga: Berikut perbedaan jenis batuk infeksi virus corona dan pilek
Solo perpanjang pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga 12 April
KONTAN.CO.ID - SOLO. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memperpanjang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel, hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/ Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. Baca Juga: Berikut perbedaan jenis batuk infeksi virus corona dan pilek