KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon. Menurutnya, seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon. “Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan. Seorang buruh dengan gaji 5 juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama. Di Departmen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10).
Solusi buruh, Hotman Paris: Buat UU agar perkara pesangon selesai satu bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon. Menurutnya, seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon. “Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan. Seorang buruh dengan gaji 5 juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama. Di Departmen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10).