Jakarta. Kementerian Perhubungan / Kemenhub membentuk tim pendanaan investasi infrastruktur perhubungan. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.590 Tahun 2016 tentang Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Beleid yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 27 September 2016 itu menyebutkan, tim pendanaan investasi infrastruktur perhubungan bertugas membantu menteri untuk mencari alternatif skema pendanaan dan melakukan percepatan investasi di dalam penyediaan infrastruktur perhubungan. Selain itu, tim yang beranggotakan pegawai internal di Kementerian Perhubungan ini juga bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan yang akan dibiayai dengan pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Solusi Kemenhub bangun infrastruktur tanpa APBN
Jakarta. Kementerian Perhubungan / Kemenhub membentuk tim pendanaan investasi infrastruktur perhubungan. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.590 Tahun 2016 tentang Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan. Beleid yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 27 September 2016 itu menyebutkan, tim pendanaan investasi infrastruktur perhubungan bertugas membantu menteri untuk mencari alternatif skema pendanaan dan melakukan percepatan investasi di dalam penyediaan infrastruktur perhubungan. Selain itu, tim yang beranggotakan pegawai internal di Kementerian Perhubungan ini juga bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan yang akan dibiayai dengan pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).