Solusi masalah debt collector untuk Bank Indonesia



JAKARTA. Bankir berikan solusi ke Bank Indonesia (BI) untuk substansi penagih utang di perbankan salah satunya dengan small claim code yakni pengadilan yang menangani penagih-penagih kecil. Arwin Rasyid, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) mencontohkan, jika nasabah ada pinjaman mobil kemudian nasabah menunggak utangnya, maka tidak etis bagi finance company mendatangi nasabah lalu menarik paksa mobilnya. "Kalau small claim code, nasabah itu bisa dibawa ke pengadilan yang menangani utang-utang kecil atau penagihan kecil. Utang-utang kecil itu misalnya di bawah Rp 1 miliar. Nanti biarlah keputusan pengadilan yang menentukan," ungkap Arwin. Arwin bilang, BI harus menyelesaikan masalahnya secara tuntas, dan substantif. Karena misalnya bank-bank dalam hal keuangan tidak lagi memakai debt collector, pada akhirnya akan menambah biaya (cost). Artinya yang akan dirugikan adalah konsumennya sendiri, maka bunga akan naik karena bank harus menambah provisi, padahal kan BI ingin bunga perbankan bisa turun. Selain itu, bank juga harus berani membawa kasus ke pengadilan untuk mendapatkan kebenaran, walaupun akan makan waktu lebih banyak lagi. "Penyelesaian ini harus multi dimensi. Salah satu penyelesaiannya adalah melalui pengadilan itu tadi small claim code," tambahnya. Arwin menyayangkan, pengadilan di Indonesia tidak semuanya sesuai aturan, hanya sayangnya mungkin terjadi ekses-ekses. Di sisi lain, boss CIMB Niaga ini percaya Citibank sebagai bank global, sangat kecil kemungkinannya melakukan pemukulan di kantornya. Arwin berharap, dalam masalah ini BI dan Pemerintah harus mengatasinya multidimensi approach, dan mendorong kedua lembaga tersebut mulai memikirkan small claim code itu, karena kalau small claim code semua bisa cepat dan ada kepastian. Yang perlu di ingat, ada beberapa nasabah yang memang sengaja juga tidak mau membayar, itu juga termasuk moral hazard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.