Solusi pemerintah atasi kebocoran devisa ekspor



Jakarta. Ibarat menimba air menggunakan timba berlubang, tak semua devisa dari kegiatan ekspor bisa kita peroleh. Makin tinggi ekspor, makin banyak pula devisa yang bocor ke luar negeri lantaran sebagian besar kegiatan ekspor menggunakan jasa angkutan asing dan asuransi asing.

Sepanjang tahun 2013, misalnya, impor jasa angkutan barang kita mencapai US$ 9,04 miliar. Sementara impor jasa asuransi sebesar US$ 1,05 miliar. Padahal, ekspor jasa angkutan barang dan jasa asuransi negeri ini terbilang mini. Alhasil, defisit neraca jasa angkutan barang dan jasa asuransi kita sangat besar. Malah, kedua sektor ini merupakan penyumbang terbesar defisit neraca jasa Indonesia yang tahun 2012 kemarin mencapai US$ 11,82 miliar.

Dominasi kapal dan asuransi asing dalam kegiatan ekspor Indonesia sebetulnya gampang dipahami. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sepanjang Januari–Juli 2013 sebanyak 80% ekspor kita menggunakan term of delivery (ToD) alias cara penyerahan barang free on board (FOB). Sedangkan 12% ekspor memakai metode cost and freigt (CFR), dan hanya 8% yang menggunakan cost insurance and freight (CIF).


Dalam metode FOB, pembeli di luar negeri menanggung biaya pengapalan barang atawa freight dan biaya asuransi. Dalam CFR, pembeli hanya membayar biaya asuransi atas barang yang dikirim. Biaya atas pengapalan menjadi tanggungan eksportir. Nah, dalam CIF, semua biaya pengapalan dan biaya asuransi menjadi tanggungjawab eksportir.

Masalahnya, dalam metode FOB, pembeli di luar negeri lebih senang menggunakan jasa angkutan kapal dan asuransi asing ketimbang jasa perusahaan Indonesia. Alhasil, neraca jasa transportasi barang dan asuransi kita selalu defi sit, garagara sebagian besar ekspor memakai metode FOB.

Pemerintah pun mulai mencari solusi. Februari 2013 lalu, Kementerian Perdagangan meneken nota kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowner Association (INSA). Intinya, mereka ingin mendorong penggunaan CIF sebagai cara penyerahan barang pada kegiatan ekspor.

Satu tahun kemudian, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2014 yang diteken Menteri Keuangan Chatib Basri pada 19 Februari 2014 lalu. Beleid itu menyebutkan, eksportir wajib mengisi nilai transaksi ekspor barang dalam bentuk CIF pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2014.

Bakal wajib CIF

Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan, kebijakan ini tidak mengubah proses bisnis dan transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Eksportir yang mau menggunakan metode FOB juga tak dilarang. Yang berubah hanya cara pencatatan ekspor. “Eksportir wajib mengisi elemen data freight dan asuransi pada PEB, meski menggunakan metode FOB,” kata Susiwijono.

Harapannya, kewajiban penggunaan metode CIF dalam pencatatan ekspor bisa meningkatkan validitas dan akurasi data freight dan asuransi dari kegiatan ekspor. Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, menambahkan, dalam jangka panjang, kewajiban itu bisa mendorong pengembangan jasa transportasi dan asuransi lokal.

Lebih dari itu, menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi , potensi devisa yang bisa dihemat jika eksportir menggunakan jasa pengangkutan nasional mencapai US$ 10 miliar setahun. Tapi, “Kami tidak bisa memaksa sesuatu yang bukan proses pasar,” ujarnya.

Tentu, tak ada jaminan kebijakan ini akan mendorong pengembangan industri perkapalan dan asuransi nasional. Lantaran hanya kewajiban pencatatan, eksportir masih bisa menggunakan metode FOB dalam kegiatan ekspor. Artinya, pembeli bebas menggunakan kapal dan asuransi asing. Meski begitu, Nus menegaskan, kewajiban pencatatan dalam bentuk CIF merupakan tahap pertama. Ronde selanjutnya adalah kewajiban bagi eksportir untuk memakai metode CIF dalam kegiatan ekspor, bukan sekadar pencatatan. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan menyusun peta jalan penerapan metode CIF sembari melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan yang lain. “Mungkin harus ada prioritas ekspor komoditas apa saja yang perlu diwajibkan,” kata Nus.

Jika eksportir wajib menggunakan metode CIF dalam kegiatan ekspor, industri perkapalan dan asuransi lokal jelas diuntungkan. Cuma persoalan berikutnya, apakah pelaku usaha perkapalan dan asuransi nasional betul-betul siap?

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 24 - XVIII, 2014 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Imanuel Alexander