Solusi Tunas (SUPR) Siap Go Private, Pengendali Tawarkan Harga Tender Offer Rp 45.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten dari entitas grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Senin (6/4/2026), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) selaku pemegang saham utama dan pengendali SUPR akan melaksanakan Penawaran Tender Sukarela alias voluntary tender offer (VTO) untuk membeli saham milik pemegang saham publik. 

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan POJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Adapun harga yang ditawarkan kepada pemegang saham publik ditetapkan sebesar Rp 45.000 per saham.


Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp 17.035, Tertekan Konflik Timur Tengah dan Kebijakan The Fed

Manajemen menjelaskan, harga tender offer tersebut mengacu pada formula sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024. Ketentuan itu berlaku untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, tetapi telah mengalami penghentian sementara perdagangan selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal pengumuman RUPSLB.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, harga pembelian saham wajib lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir, yang dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau tanggal suspensi. Berdasarkan perhitungan itu, nilai acuan harga saham SUPR tercatat sebesar Rp 42.295 per saham.

SUPR mengungkapkan rencana delisting disebabkan oleh kondisi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen SUPR atas strategi bisnis jangka panjang perusahaan dan grup dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup, perusahaan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Transaksi Kripto Turun 16,9% pada Februari, OJK Fokus Benahi Struktur Industri

Berdasarkan POJK 45/2024, rencana go private dan delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting dan bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali perusahaan bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali perusahaan. 

Persetujuan pemegang saham independen tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News