KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deddy Firdaus Yulianto, kuasa hukum pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) Coffee Abdillah Muhammad, menduga, Starbucks berupaya menjegal industri kecil. AKL sempat disomasi Starbucks dengan keberatan kesamaan logo. "Dapat diduga upaya tersebut untuk menjegal industri usaha kecil kopi nasional agar tidak berkembang, khususnya kepada klien kami," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (16/4). Deddy mengungkapkan hal tersebut lantaran surat yang dikirim Starbucks melalui kantor hukum yang mewakilinya Suryomucito & Co kepada Deddy tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, Starbucks menyambut baik langkah Abdillah yang telah mengubah logo AKL Coffee yang menyerupai logo Starbucks. "Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffe karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks. Nah, masalahnya kata Deddy, ada perbedaan logo yang dirujuk dari surat tertanggal 29 Maret 2018 tersebut dengan somasi yang dilayangkan Starbucks pada 15 Februari 2018, yaitu logo yang didaftarkan AKL Coffee kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. "Logo yang disebutkan dalam surat, merupakan logo awal AKL, namun tidak bagus dan saya ubah pada 2015, dan saya daftarkan ke Ditjen HKI. Logo yang didaftarkan ini yang sebelumnya disomasi," jelas Abdillah saat dihubungi KONTAN, Minggu (15/4). Alaaan ini yang membuat Deddy menilai bahwa somasi Starbucks sejak awal mengada-ada, dan memaksakan diri.
"Bahwa dari upaya penjegalan melalui surat keberatan atas pengumuman merek Klien Kami, surat somasi dan perubahan logo yang dipermasalahkan pihak Starbucks ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinyatakan pihak Starbucks mendukung upaya mendukung usah kecil menengah dan membangun budaya kopi Indonesia menjadi tidak relevan lagi," sambungnya. Sekadar informasi, keberatan Starbucks atas logo AKL sendiri telah bermula sejak tahun lalu. Dimana pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen KI Kemkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL. Pada 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Hal ini yang kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari 2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia