KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sompo Insurance Sharia untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah. Berdasarkan pengumuman OJK yang dipublikasikan pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia. Baca Juga: BPJS Watch: Potensi Iuran JKN Bisa Tembus Rp 217 Triliun, Tunggakan Harus Dibuka
Sompo Insurance Sharia Kantongi Izin OJK, Aset UUS Tembus Rp 499 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sompo Insurance Sharia untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah. Berdasarkan pengumuman OJK yang dipublikasikan pada 11 Agustus 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia. Baca Juga: BPJS Watch: Potensi Iuran JKN Bisa Tembus Rp 217 Triliun, Tunggakan Harus Dibuka