KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri terpisah dari PT Sompo Insurance Indonesia. Langkah pemisahan usaha atau
spin off ini dilakukan untuk memperkuat fokus perusahaan dalam mengembangkan layanan perlindungan berbasis syariah di Indonesia. Sompo Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Sebelumnya, Sompo Syariah merupakan unit usaha syariah di bawah Sompo Insurance Indonesia.
Baca Juga: Isu Delisting Menguat, Bos CIMB Niaga Buka Suara President Director Sompo Indonesia Eric Nemitz mengatakan, kehadiran Sompo Syariah sebagai entitas tersendiri menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Perusahaan juga akan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Eric, pemisahan usaha tersebut memungkinkan perusahaan memberikan layanan dengan fokus yang lebih kuat kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan sesuai prinsip syariah. “Pemisahan ini memperkuat kapasitas perusahaan dalam menghadirkan perlindungan sesuai prinsip syariah. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk terus berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” ujar Eric dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026). Direktur Utama Sompo Syariah Ratna Indrayani menambahkan, beroperasinya perusahaan sebagai entitas tersendiri membuka ruang untuk lebih fokus mengembangkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi. “Beroperasi sebagai sebuah entitas memungkinkan kami untuk lebih fokus dalam menghadirkan layanan yang mendukung kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Ratna mengatakan, Sompo Syariah juga akan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah.
Baca Juga: Easycash dan Krom Bank Jalin Kemitraan Loan Channeling guna Perluas Penyaluran Kredit Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta pengembangan layanan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan industri asuransi umum syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat, aset industri asuransi umum syariah mencapai Rp 10,8 triliun pada kuartal I-2026, tumbuh 13,77%. Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu peluang bagi pelaku industri untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat perlindungan berbasis syariah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News