Sony Akan Bayar Ganti Rugi US$ 7,85 Juta Ke Pengguna PlayStation, Cek Syaratnya!



KONTAN.CO.ID - Sony akhirnya sepakat membayar dana ganti rugi sebesar 7,85 juta dollar AS atau sekitar Rp 141 miliar sebagai bentuk penyelesaian atas gugatan class action terkait harga game digital di PlayStation Store. Kasus hukum yang menuding Sony melakukan monopoli harga jual game digital ini diajukan ke Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat, sejak tahun 2021 lalu.

Dalam gugatannya, para penggugat menuding bahwa Sony memaksa para penerbit game untuk menyerahkan sepenuhnya penentuan harga jual kepada pihak Sony. Selain itu, Sony juga dituding menghentikan penjualan kode unduhan (download code) melalui peritel pihak ketiga, sebuah langkah yang dinilai mematikan persaingan harga yang sehat di pasaran.

Sebelum kebijakan ketat ini diberlakukan, para konsumen biasanya dapat membeli kode voucher digital game melalui berbagai peritel pihak ketiga dengan penawaran harga yang kerap kali jauh lebih murah dibandingkan harga resmi di PlayStation Store. Namun, setelah skema tersebut dihentikan oleh Sony, konsumen praktis hanya memiliki satu pilihan tempat pembelian tunggal, yakni melalui PlayStation Store milik Sony sendiri.


Kondisi inilah yang kemudian menjadi landasan kuat tuduhan monopoli. Para penggugat berargumen bahwa tanpa adanya persaingan harga dari peritel pihak ketiga, Sony menjadi leluasa menetapkan harga jual game digital sesuai keinginan tanpa ada tekanan kompetisi dari pasar bebas.

Kendati demikian, pihak Sony sendiri tidak mengakui adanya kesalahan melalui kesepakatan penyelesaian damai ini. Jika pengadilan menyetujui seluruh persyaratan penyelesaian tersebut, Sony dapat terhindar dari proses sidang perdata yang panjang, dan gugatan ini akan ditutup secara permanen tanpa bisa diajukan kembali di masa depan.

Baca Juga: Bukannya Naik, Jumlah Penduduk Negara Ini Diprediksi Akan Berkurang 4 Juta Jiwa

Syarat dan Ketentuan Penerima Kompensasi

Berdasarkan ketentuan penyelesaian, konsumen yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang tercatat melakukan pembelian game digital melalui PlayStation Store pada periode 1 April 2019 sampai dengan 31 Desember 2023. Selain itu, syarat utamanya adalah pembeli harus berdomisili di Amerika Serikat. Diperkirakan terdapat sekitar 4,4 juta pemilik konsol PlayStation di AS yang memenuhi kriteria untuk menerima kompensasi ini.

Deretan judul game yang masuk dalam kategori ini mencakup puluhan game populer, seperti Nier: Automata, Resident Evil 4, The Last of Us Remastered, Uncharted: Golden Abyss, Killzone: Mercenary, hingga Mass Effect Trilogy. Daftar lengkap judul game yang memenuhi syarat dapat diperiksa langsung melalui situs resmi penyelesaian kasus tersebut.

Tonton: Pemerintah Ragu Terapkan Cukai Minuman Manis di 2027

Mekanisme Pencairan Kompensasi

Kompensasi bagi para pengguna yang memenuhi syarat akan diberikan dalam bentuk kredit PlayStation Store, bukan dalam bentuk uang tunai. Nilai kompensasi yang diterima setiap orang nantinya akan bervariasi, bergantung pada jumlah akumulasi pembelian yang memenuhi syarat.

Kabar baiknya, sebagian besar konsumen yang memenuhi syarat tidak perlu melalui proses klaim manual yang rumit. Mengingat akun PlayStation Network mereka masih aktif, pihak Sony dapat mengidentifikasi riwayat pembelian yang memenuhi syarat dan secara otomatis mendistribusikan bagian kredit tersebut ke akun pengguna.

Meskipun batas waktu pengajuan klaim telah ditutup sejak 2 Juli 2026, pencairan dana kompensasi secara resmi dijadwalkan akan dilakukan setelah sidang persetujuan pada 15 Oktober 2026 rampung. Hingga kini, Sony belum mengumumkan tanggal pasti kapan kredit PlayStation Store tersebut akan mulai dimasukkan ke dalam akun para pengguna yang berhak. Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/09/07/18080067/sony-siapkan-kompensasi-rp-141-miliar-untuk-jutaan-pengguna-playstation.   

IMD 2026: Singapura Nomor 1 Dunia, Indonesia Turun ke Peringkat 48
© 2026 Konten oleh Kontan