JAKARTA. Sony Ericsson memperluas layanan PlayNow yang ada sejak Februari 2004 dengan mendirikan kios PlayNow di Asia. Asia Pasifik merupakan kawasan yang pertama kali menjajal perluasan layanan ini. Kios maya ini sendiri merupakan layanan konten hiburan ponsel pertama di dunia. Kios ini meliputi juga PlayNow arena yang berupa layanan download konten hiburan secara ganda ke komputer dan ponsel. Nantinya, para pengguna Sony Ericsson dapat menggunakan kartu PlayNow yang tersedia di gerai Sony Ericsson untuk mendownload film-film blockbuster, serial TV, permainan serta 23.000 lagu bebas DRM (Digital Rights Management). Harga download juga terjangkau. Untuk 50 lagu, konsumen hanya perlu merogoh kocek Rp 29.999 saja. "Dengan perluasan layanan PlayNow, konsumen punya pilihan unik dan resmi dalam mengunduh konten digital langsung ke ponsel mereka secara offline melalui kios-kios PlayNow di Asia Pasifik," ujar Djunadi Satrio, Head of Marketing Sony Ericsson Indonesia (20/1). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sony Ericsson Perluas Konten Layanan PlayNow
JAKARTA. Sony Ericsson memperluas layanan PlayNow yang ada sejak Februari 2004 dengan mendirikan kios PlayNow di Asia. Asia Pasifik merupakan kawasan yang pertama kali menjajal perluasan layanan ini. Kios maya ini sendiri merupakan layanan konten hiburan ponsel pertama di dunia. Kios ini meliputi juga PlayNow arena yang berupa layanan download konten hiburan secara ganda ke komputer dan ponsel. Nantinya, para pengguna Sony Ericsson dapat menggunakan kartu PlayNow yang tersedia di gerai Sony Ericsson untuk mendownload film-film blockbuster, serial TV, permainan serta 23.000 lagu bebas DRM (Digital Rights Management). Harga download juga terjangkau. Untuk 50 lagu, konsumen hanya perlu merogoh kocek Rp 29.999 saja. "Dengan perluasan layanan PlayNow, konsumen punya pilihan unik dan resmi dalam mengunduh konten digital langsung ke ponsel mereka secara offline melalui kios-kios PlayNow di Asia Pasifik," ujar Djunadi Satrio, Head of Marketing Sony Ericsson Indonesia (20/1). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News