SOP belum terbit, bank BUMN sudah hapus tagih



JAKARTA. Beban bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal bertambah ringan. Tahun lalu, beberapa bank BUMN sudah melaksanakan proses hapus tagih (haircut) pada sejumlah kredit macet. Namun, ada juga bank yang masih menunda hajatan tersebut.

Kendati kebijakan haircut telah memperoleh payung hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir tahun 2012, belum semua bank BUMN melakukannya. Salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN).

Pertimbangannya, belum ada petunjuk teknis atau prosedur standar operasional (SOP) haircut. Padahal, BTN telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) untuk melakukan haircut maksimal Rp 115 miliar sepanjang 2013.


Sekadar informasi, Kementerian BUMN telah menghimbau bank-bank BUMN untuk membentuk standar operasional prosedur (SOP) haircut sejak awal tahun 2013. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan di antara bank-bank BUMN. "Kesepakatan SOP belum ada di antara bank-bank BUMN," kata Sofyan Basir, Direktur Utama BRI, Rabu (19/3).

Toh, kendati SOP belum ada, BRI telah melaksanakan haircut pada kredit mikro sepanjang tahun lalu. "Nilainya miliaran rupiah. Kredit yang dihapus tagih adalah dari bunga dan pokok," ujar Sofyan tanpa merinci masing-masing kredit itu. Sebelumnya, Achmad Baequni, Direktur Keuangan BRI, menyatakan, nilai kredit hapus tagih yang dipatok BRI Rp 4,42 triliun dari total Rp 14,53 triliun tahun lalu.

Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, meski belum melakukan haircut, BTN telah melaksanakan write off untuk mengurangi beban kredit macet. Sepanjang tahun 2013, BTN melakukan hapus buku (write off) kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 281 miliar.

Selain BRI dan BTN, Bank Negara Indonesia (BNI) juga berencana menghapus tagih kredit macet sebesar Rp 4,6 triliun. Himpunan Bank Umum Milik Negara (Himbara) mencatat potensi haircut bank BUMN sebesar Rp 90 triliun. Perinciannya: Bank Mandiri Rp 32 triliun, BNI Rp 24 triliun dan sisanya adalah BTN dan BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina