JAKARTA. Beban bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal bertambah ringan. Tahun lalu, beberapa bank BUMN sudah melaksanakan proses hapus tagih (haircut) pada sejumlah kredit macet. Namun, ada juga bank yang masih menunda hajatan tersebut. Kendati kebijakan haircut telah memperoleh payung hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir tahun 2012, belum semua bank BUMN melakukannya. Salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Pertimbangannya, belum ada petunjuk teknis atau prosedur standar operasional (SOP) haircut. Padahal, BTN telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) untuk melakukan haircut maksimal Rp 115 miliar sepanjang 2013.
SOP belum terbit, bank BUMN sudah hapus tagih
JAKARTA. Beban bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal bertambah ringan. Tahun lalu, beberapa bank BUMN sudah melaksanakan proses hapus tagih (haircut) pada sejumlah kredit macet. Namun, ada juga bank yang masih menunda hajatan tersebut. Kendati kebijakan haircut telah memperoleh payung hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak akhir tahun 2012, belum semua bank BUMN melakukannya. Salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Pertimbangannya, belum ada petunjuk teknis atau prosedur standar operasional (SOP) haircut. Padahal, BTN telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) untuk melakukan haircut maksimal Rp 115 miliar sepanjang 2013.