JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta serius untuk membuat Jakarta menjadi kota yang bebas asap rokok. Karenanya, untuk menangani masalah asap rokok di Jakarta terutama di terminal bus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah serius menyosialisasikan larangan merokok di terminal bus. Anton R Perura, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (24/1) siang, mengatakan, terminal dipilih untuk menyosialisasikan larangan merokok yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005 karena terminal merupakan tempat perpindahan moda dan orang. "Karenanya dipilih terminal agar sosialisasi merata. Selain terminal sebenarnya halte bus juga merupakan kawasan bebas asap rokok, tetapi tidak ada petugas di sana, karenanya kami berharap partisipasi masyarakat untuk menegur," kata Anton.
Sopir merokok di terminal, izinnya akan dicabut
JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta serius untuk membuat Jakarta menjadi kota yang bebas asap rokok. Karenanya, untuk menangani masalah asap rokok di Jakarta terutama di terminal bus, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah serius menyosialisasikan larangan merokok di terminal bus. Anton R Perura, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (24/1) siang, mengatakan, terminal dipilih untuk menyosialisasikan larangan merokok yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005 karena terminal merupakan tempat perpindahan moda dan orang. "Karenanya dipilih terminal agar sosialisasi merata. Selain terminal sebenarnya halte bus juga merupakan kawasan bebas asap rokok, tetapi tidak ada petugas di sana, karenanya kami berharap partisipasi masyarakat untuk menegur," kata Anton.