Sopir Nazar pernah antar US$ 1 juta untuk Anas



JAKARTA. Mantan sopir operasional di bagian keuangan perusahaan Muhammad Nazaruddin Permai Group, Heri Sunandar, mengaku pernah diperintahkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, untuk mengantarkan uang US$ 1 juta dari perusahaan. Uang tersebut, diantarkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Prosesnya itu sudah di Gedung Permai kantornya. Prosesnya saya sudah merangkap dipercaya nganter-nganter uang gitu. Saya dipanggil Bu Yulianis untuk mengantarkan ke Duren Sawit," kata Heri saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8)

Sebelum proses pengantaran uang, Heri mengaku sempat menanyakan ihwal pengiriman uang tersebut. Dia mengaku melihat Makmur, office boy khusus keuangan, yang sedang mengepak uang. Terlihat pula Yulianis bersama mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (perusahaan yang tergabung dalam Permai Group), Mindo Rosalina Manulang, yang ada saat proses pengepakan.


"Saya ikut membantu (mengepak uang). Di situ ada Ibu Rosa, Bu Yulianis, ada orang keuangan," kata dia.

Rosa, diakui Heri, sempat menanyakan soal uang itu. Kemudian dijawab Heri bahwa uang tersebut akan diantarkan ke Duren Sawit. "Kalau menyangkut nama Duren Sawit, otomatis untuk Beliau (Anas)," katanya.

Lebih lanjut menurut Heri, uang tersebut disimpan dalam kardus. Namun, ia tak mengingat corak kardus tersebut. Ia kemudian mengantarkan uang tersebut bersama ajudan Nazaruddin, Iwan.

Awalnya, Heri dan Iwan berniat mengantarkan uang itu langsung ke rumah Anas di Duren Sawit. Namun kala itu kata Heri, Anas telah meninggalkan kediamannya berdasarkan informasi dari sopir Anas, Yadi. Kemudian, Heri dan Iwan sepakat bahwa lokasi serah terima uang dipindahkan di restoran soto ambengan di Jalan Wolter Mangonsidi, Jakarta.

Di parkiran mobil tempat tersebut, Heri menyerahkan uang untuk Anas kepada Yudi. Heri pun memastikan bahwa uang tersebut telah sampai ke tangan Yadi.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan