KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri, Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Sidang KKEP sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas merupakan perbuatan tercela. Baca Juga: Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Ajukan Banding!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri, Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Sidang KKEP sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas merupakan perbuatan tercela. Baca Juga: Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas
TAG: