KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi. "Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11). Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online. Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.
Sopir taksi online wajib punya SIM A umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi. "Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11). Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online. Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.