Sopir taksi online wajib punya SIM A umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

"Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11).

Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online. Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.


"Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat," paparnya.

Menurut Budi, SIM A Umum perlu dimiliki sopir mengingat mobil pelat hitam para pengemudi ojek online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.

"Nah, kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah," guraunya.

Aturan soal SIM A Umum sebelumnya dikritik para pengemudi taksi online. Mereka bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa. Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

"Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau)," ujar Budi. (Sherly Puspita)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Februari 2018, Sopir Taksi "Online" Harus Punya SIM A Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini