KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Kementerian PANRB menegaskan, untuk tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah. "Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022).
Sopir, Tenaga Kebersihan, & Satpam Tak Bisa Dialihkan Jadi PNS dan PPPK, Ini Kata BKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Kementerian PANRB menegaskan, untuk tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan yang bekerja di pemerintahan tidak bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah. "Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022).