Sore ini, Yusril ajukan uji materi KUHAP



JAKARTA. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan uji materil terhadap pasal 65 dan 166 ayat 3 dan 4 Kitab Hukum Acara Perdata para hari ini (18/10). Bila tidak ada aral melintang, tersangka dugaan korupsi biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) akan mendaftarkan permohonan itu sekitar pukul 15.00 WIB.Yusril akan menangani permohonan uji materi itu tanpa didampingi kuasa hukum. "Presiden dan Ketua DPR apakah mau datang sendiri menyanggah permohonan di Mahkamah Konstitusi atau menunjuk kuasa hukum, saya serahkan kepada mereka," kata Yusril dalam rilisnya, Senin (18/10).Permohonan uji materi ini berawal karena perbedaan penafsiran antara Yusril dengan penyidik Kejaksaan Agung. Yusril menilai, selaku tersangka, dirinya berhak mengajukan saksi yang meringankan. Sebaliknya, jaksa enggan memeriksa saksi yang diajukan Yusril. Saksi yang diajukan antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla.Yusril menyatakan jaksa tidak berhak menolak dan menilai saksi yang diajukannya. “Para petinggi Kejaksaan Agung telah membuat penafsiran seenaknya terhadap pasal 65 dan 116 KUHAP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945,” kata Yusril.Prinsip-prinsip itu antara lain prinsip negara hukum dalam pasal 1 ayat 3, prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam pasal 28 D ayat 1. Prinsip lainnya, kesempatan memperoleh keadilan pada pasal 28 H ayat 2 dan perlindungan HAM dalam pasal 28 J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can