JAKARTA. Pengembang properti tak lama lagi akan kesulitan memasarkan properti hanya sekadar bermodal brosur atau konsep belaka. Mulai akhir September ini, Bank Indonesia (BI) akan memperketat kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah dalam status inden. Haram bagi bank mengucurkan kredit bila rumah belum dibangun pengembang. Bank hanya boleh mengucurkan KPR bila rumah itu sudah dibangun. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menjelaskan, aturan ini adalah penyempurnaan kebijakan pembatasan kucuran kredit alias loan to value (LTV) KPR dan kredit pemilikan apartemen yang berlaku Juni tahun lalu. "Ada sedikit perubahan aturan dengan ketentuan inden-nya," ujar Halim ke KONTAN, akhir pekan lalu. Aturan ini kini dalam tahap finalisasi.
Sori, KPR cuma untuk rumah jadi saja!
JAKARTA. Pengembang properti tak lama lagi akan kesulitan memasarkan properti hanya sekadar bermodal brosur atau konsep belaka. Mulai akhir September ini, Bank Indonesia (BI) akan memperketat kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah dalam status inden. Haram bagi bank mengucurkan kredit bila rumah belum dibangun pengembang. Bank hanya boleh mengucurkan KPR bila rumah itu sudah dibangun. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menjelaskan, aturan ini adalah penyempurnaan kebijakan pembatasan kucuran kredit alias loan to value (LTV) KPR dan kredit pemilikan apartemen yang berlaku Juni tahun lalu. "Ada sedikit perubahan aturan dengan ketentuan inden-nya," ujar Halim ke KONTAN, akhir pekan lalu. Aturan ini kini dalam tahap finalisasi.