Sorong jadi Kawasan Ekonomi Khusus ke-10



JAKARTA. Pemerintah menambah satu lagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga total KEK menjadi sepuluh di seluruh wilayah Tanah Air. Tambahan KEK baru adalah Sorong sebagai KEK yang baru.

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi akhir tahun ini agar Sorong resmi menjadi KEK. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengakui, tidak semua KEK yang telah ditetapkan pemerintah bisa berjalan sesuai target.

"Ada yang berjalan, ada yang kurang, dan itu tergantung seberapa aktif dan kuat pengelolanya," kata Darmin, kemarin (14/6).


Namun, pihaknya tetap optimistis pelaksanaan KEK akan berjalan dan pihaknya terus memantau dan menyelesaikan kendalanya. Misalnya, pemberian kemudahan berupa pembangunan infrastruktur dan insentif bagi industri yang berinvestasi di KEK.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan Sorong, Papua Barat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sorong ditetapkan sebagai KEK karena pemerintah ingin menambah kawasan pengembangan dan pembangunan pusat industri.

Rencananya, Sorong akan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan industri pengolahan.

"Esensinya kami ingin membangun pusat industri pengolahan di Sorong," kata Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (14/6).

Pemerintah daerah bertugas untuk menysiapkan tanahnya sebagai modal dasar dan pemerintah pusat akan membantu infrastruktur dasar. Menurut Rizal, ada empat industri yang cukup potensial untuk dikembangkan di Sorong.

Yakni industri hutan untuk kegiatan pengolahan kayu, agroindustri untuk hilirisasi produk pertanian, lokasi pusat logistik untuk perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan, serta untuk industri perikanan.

Nantinya setelah PP tentang penetapan KEK Sorong diterbitkan, kementerian teknis dapat menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur KEK Sorong, semisal jalan, jembatan, dan fasilitas air minum. "Usulan ini sudah delapan tahun beredar, tadi tidak jadi-jadi, dan Pak Presiden minta akhir Desember didorong supaya dijadikan KEK Sorong," katanya.

Ferry Musyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan, pengadaan lahan masih merupakan masalah utama di KEK. BPN akan mengeluarkan aturan baru Juni ini untuk memudahkan pengelola KEK. Yakni pemberian jangka waktu hak pengelolaan tanah hingga 50 tahun.

"Syaratnya telah melakukan produksi," ujar Ferry. Investasi Rp 5 triliun Steve Mala, Bupati Sorong mengatakan, sedikitnya sudah ada 12 perusahaan yang sudah mulai menjalankan usahanya di Sorong.

Bahkan, komitmen investasi dari para perusahaan ini mencapai lebih dari Rp 5 triliun. "Misalnya Petrochina di sektor minyak, lalu dari Inggris, Australia, Jepang, Korea, dan perusahaan lokalnya untuk kelapa sawit dan kayu lapis," ujar Steve.

Saat ini, Kabupaten Sorong menunggu ketetapan resmi KEK Sorong dari pemerintah pusat. Nantinya, untuk mempercepat pembangunan kawasan tersebut, Pemkab Sorong akan segera menetapkan kesiapan lahan untuk membantu pemerintah pusat dalam menyediakan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie