JAKARTA. Sorong resmi ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan No. 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 1 Agustus kemarin tersebut, luasan KEK Sorong mencapai 523,7 hektare (ha). Kawasan tersebut akan terbagi menjadi tiga zona yakni zona logistik, industri dan zona pengolahan ekspor. Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, penetapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi di Sorong pada khususnya dan Indonesia Timur pada umumnya. "Ini warisan, menunjukkan bahwa pengembangan tersebut bukan hanya janji tapi dilaksanakan," katanya kepada KONTAN, Senin (15/8).
Sorong resmi jadi Kawasan Ekonomi Khusus
JAKARTA. Sorong resmi ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan No. 31 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 1 Agustus kemarin tersebut, luasan KEK Sorong mencapai 523,7 hektare (ha). Kawasan tersebut akan terbagi menjadi tiga zona yakni zona logistik, industri dan zona pengolahan ekspor. Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, penetapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi di Sorong pada khususnya dan Indonesia Timur pada umumnya. "Ini warisan, menunjukkan bahwa pengembangan tersebut bukan hanya janji tapi dilaksanakan," katanya kepada KONTAN, Senin (15/8).