KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menanggapi pengaturan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu yang disorot yakni keberadaan Pasal 102 yang mengatur hubungan pekerjaan tertentu secara fleksibel bagi para pekerja platform digital di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya mendukung pengakuan status kemitraan sepanjang memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, ini penting untuk menjamin keadilan ekonomi serta perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online di lapangan. Meski mendukung fleksibilitas kerja, Igun menegaskan agar batasan hukum status kemitraan dapat diperjelas oleh pemerintah.
Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif, Kemitraan hingga Pengiriman Makanan "Namun, kami memberikan satu catatan yang sangat mendasar, yaitu status kemitraan jangan sampai menjadi instrumen hukum bagi perusahaan aplikasi untuk menghindari tanggung jawab terhadap penghasilan, keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial pengemudi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026). Igun mengungkapkan, skema kemitraan saat ini memiliki potensi keuntungan sekaligus risiko besar akibat ketidakseimbangan posisi tawar. Pengemudi dinilai menanggung beban operasional yang tinggi, sementara perusahaan aplikasi memiliki kekuatan penuh menentukan mekanisme kerja dan tarif. "Dalam konteks ini, Garda tidak serta-merta menilai Pasal 102 sebagai pasal karet. Akan tetapi, kami mengingatkan adanya risiko multitafsir apabila pemerintah tidak membuat parameter yang jelas mengenai kesetaraan kemitraan, batas kewenangan perusahaan aplikasi, serta hak dan kewajiban para pihak," ungkapnya.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Ojol 8%, Bakom Klaim Kebijakan Berpihak ke Pengemudi Pihaknya menilai, kemitraan yang ideal harus mampu memberikan ruang kebebasan berusaha sekaligus kepastian jaminan pendapatan yang layak. Penamaan perjanjian kemitraan juga tidak boleh menyamarkan hubungan kerja yang sebenarnya terjadi dalam praktik operasional harian.
Terkait pelaksanaan regulasi, Igun turut mendorong percepatan pembentukan aturan teknis yang melibatkan lintas kementerian dan pengemudi. "Pemerintah harus memastikan bahwa peraturan pelaksanaan mempunyai mekanisme pengawasan, penyelesaian pengaduan, pemulihan hak, dan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran perusahaan aplikasi," tandasnya.
Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News