KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut amati kasus secara mendalam. Hingga kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat juga pihak-pihak Bank mereka. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, adapun sanksi yang akan didapat oleh pelaku ialah kurungan penjara selama 6 hingga 10 tahun, hal tersebut dikarenakan pelaku telah mengambil data pribadi milik orang lain. Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik
Soroti kasus Ilham Bintang, BRTI himbau seluruh pihak berhati-hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut amati kasus secara mendalam. Hingga kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat juga pihak-pihak Bank mereka. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, adapun sanksi yang akan didapat oleh pelaku ialah kurungan penjara selama 6 hingga 10 tahun, hal tersebut dikarenakan pelaku telah mengambil data pribadi milik orang lain. Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik