Soroti ketidakpastian regulasi ekspor nikel, Ombudsman: Kami akan investigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia berencana melakukan investigasi perihal kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dinilai memberikan ketidakpastian investasi.

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan ketidakpastian regulasi yang terjadi melanggar prinsip pelayanan publik.

"Itu tidak boleh terjadi dan berdampak merugikan masyarakat, itu saja sudah sangat prinsip bagi kami di Ombudsman untuk melakukan pengawasan kebijakan seperti ini," ungkap Laode di Gedung Ombudsman, Jumat (15/11).


Baca Juga: APNI harapkan payung hukum yang jelas soal kisruh ekspor bijih nikel

Bahkan Laode mengungkapkan, Ombudsman menyoroti proses pembuatan kebijakan yang dinilai janggal sebab tanpa melibatkan publik.

Adapun beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019. Beleid tersebut menyebutkan larangan ekspor bijih nikel yang semula ditetapkan pada 2022 dimajukan menjadi 1 Januari 2020.

Laode menjelaskan, pada pekan depan pihaknya akan mengajukan proses ini agar dilakukan kajian khusus. Proses investigasi ditargetkan berlangsung selama sebulan sehingga pada pertengahan Desember sudah ada hasil rekomendasi yang bisa disampaikan.

Investigasi yang dilakukan mencakup sejumlah kementerian terkait.

"Tapi saya kira tindakan korektif dulu yang akan kami sampaikan pada kementerian yang mengeluarkan kebijakan itu dan kementerian terkait yang begitu aktif mengadvokasi kebijakan ini menjadi permen yang mengakhiri ekspor itu sampai 2020," ujar Laode.

Baca Juga: Soal harga patokan domestik nikel, pengusaha: Yang penting implementasinya

Bahkan Laode mengungkapkan, bukan tidak mungkin rekomendasi Ombudsman berpeluang mengeleminasi beleid yang ada yaitu Permen ESDM No 11/2019. Dengan demikian, tata kelola nikel dapat kembali ke semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi