KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus yang terjadi di PT TASPEN (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akibat tata kelola investasi yang sangat buruk. "Dengan demikian, disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat rapat Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025). Baca Juga: Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun
Soroti Tata Kelola Investasi TASPEN dan ASABRI, OJK Beri Rekomendasi di RUU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus yang terjadi di PT TASPEN (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akibat tata kelola investasi yang sangat buruk. "Dengan demikian, disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat rapat Panja Revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025). Baca Juga: Kasus Asabri, 10 Korporasi Ini Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun