Sosialisasi pemangkasan PNS usai lebaran



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan sosialisasi rencana pemecatan pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, sosialisasi dilakukan usai lebaran tahun ini.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, sambil menyiapkan sosialisasi tersebut, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan beberapa proses yang diperlukan untuk memecat PNS. Persiapan tersebut salah satunya dilakukan dengan melakukan analisis organisasi dan jabatan.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sedang berkoordinasi dengan BKN dan BPKP untuk melaksanakan proses tersebut. "Semua sedang jalan semua," katanya pekan kemarin.


Pemerintah berkeinginan untuk memangkas jumlah PNS. Yuddy mengatakan, langkah ini dilakukan karena jumlah PNS yang saat ini mencapai hampir 4,5 juta atau mencapai 1,77% dari total penduduk Indonesia, terlalu besar dan tidak ideal.

Menurutnya, rasio ideal jumlah PNS harusnya hanya 1,5% dari total penduduk Indonesia. Selain itu, pemecatan juga dilakukan untuk tujuan efesiensi. Yuddy mengatakan, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini terlalu besar telah menyedot anggaran negara, ruang gerak anggaran untuk pembangunan mengecil.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu mengatakan, untuk melaksanakan pemecatan tersebut, kementeriannya tengah menyusun payung hukum dan skema.

Dalam skema yang sedang digodog, rencananya upaya rasionalisasi PNS akan dilakukan dengan  beberapa langkah. Salah satunya, audit organisasi dan sumber daya manusia. Dalam audit ini, pemerintah akan melihat kinerja PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja dan tingkat disiplinnya.

Setelah itu, mereka akan membuat pengelompokan atas PNS guna menentukan PNS mana yang akan mereka rasionalisasi. Selain itu, mereka juga akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan posisi PNS mana yang layak dirasionalisasi.

Setiawan menambahkan selain  skema tersebut, kementeriannya juga tengah mempersiapkan skema- skema kompensasi untuk PNS yang dirasionalisasi. Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran pensiun dini.

“Misal PNS yang sudah usia 50 tahun, masa kerja 10 tahun itu kami tawarkan, sisa kerja kan tujuh tahun, ini diberi gaji pokok selama tujuh tahun terus silahklan di rumah saja. Kalau skema itu jadi dan payung hukumnya selesai mulai Maret 2017 bisa rasionalisasi” katanya.

Yuddy mengatakan, kementeriannya memperkirakan, upaya rasionalisasi tersebut akan mengurangi jumlah PNS sampai dengan satu juta orang sampai 2019 mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini