Sosialisasi swastanisasi uji KIR kendaraan dimulai



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memberikan kuasa pemberian uji kelayakan berkala bagi kendaraan umum (uji KIR) ke swasta. Rencananya, pengalihan uji KIR ke swasta ini akan dilakukan bertahap dengan menggandeng Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia. Rencananya pemerintah akan memulai sosialisasi swastanisasi uji KIR paling cepat pertengahan Mei 2017.

Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala.

Namun pemerintah masih akan memberi waktu kepada swasta untuk melengkapi kebutuhan uji kelaikan. "Kami berikan waktu enam bulan bagi APM untuk menyiapkan perlengkapan maupun sumber daya manusia (SDM) dan metode pengujiannya. Tapi pola minimalis untuk pelaksanaan uji akan kami coba lakukan," kata Eddy, Selasa (2/5).


Untuk sementara, kata Eddy uji berkala akan dilakukan dengan kolaborasi antara swasta bersama pemerintah. Pemerintah belum akan memberikan kuasa penuh kepada swasta untuk menjalankan uji kelaikan.

Namun tak menutup kemungkinan suatu saat pemerintah akan memberi kuasa penuh ke swasta untuk melakukan uji KIR. "Pembina teknis masih dari Ditjen Perhubungan Darat, karena APM belum bisa memenuhi persyaratan penuh, semisal tenaga penguji yang mempunyai kualifikasi kompetensi," jelas Eddy.

Nah kata Eddy, bengkel APM yang melakukan uji kelaikan akan terus diawasi oleh Dinas Perhubungan daerah. Nantinya, bengkel APM yang melakukan uji kelaikan akan diberi akreditasi tiap tahun. "Kalau yang tidak oke akan kami bekukan sementara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie