JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memberikan kuasa pemberian uji kelayakan berkala bagi kendaraan umum (uji KIR) ke swasta. Rencananya, pengalihan uji KIR ke swasta ini akan dilakukan bertahap dengan menggandeng Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia. Rencananya pemerintah akan memulai sosialisasi swastanisasi uji KIR paling cepat pertengahan Mei 2017. Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala. Namun pemerintah masih akan memberi waktu kepada swasta untuk melengkapi kebutuhan uji kelaikan. "Kami berikan waktu enam bulan bagi APM untuk menyiapkan perlengkapan maupun sumber daya manusia (SDM) dan metode pengujiannya. Tapi pola minimalis untuk pelaksanaan uji akan kami coba lakukan," kata Eddy, Selasa (2/5).
Sosialisasi swastanisasi uji KIR kendaraan dimulai
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal memberikan kuasa pemberian uji kelayakan berkala bagi kendaraan umum (uji KIR) ke swasta. Rencananya, pengalihan uji KIR ke swasta ini akan dilakukan bertahap dengan menggandeng Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia. Rencananya pemerintah akan memulai sosialisasi swastanisasi uji KIR paling cepat pertengahan Mei 2017. Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala. Namun pemerintah masih akan memberi waktu kepada swasta untuk melengkapi kebutuhan uji kelaikan. "Kami berikan waktu enam bulan bagi APM untuk menyiapkan perlengkapan maupun sumber daya manusia (SDM) dan metode pengujiannya. Tapi pola minimalis untuk pelaksanaan uji akan kami coba lakukan," kata Eddy, Selasa (2/5).