JAKARTA. Prioritas periode kedua Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yaitu menjaring sebanyak-banyaknya pelaku usaha kecil menengah (UKM). Namun langkah ini tidaklah mulus, dari 57 juta UKM hanya 120.000 UKM yang ikut tax amnesty. Kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari petugas pajak masih menjadi kendala. Padahal selama lima bulan ini, mulai dari Presiden RI, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak sampaik Kepala kantor pajak gencar sosialisasi amnesti pajak. Bahkan setiap harinya media cetak, online maupun elektronik menayangkan berita amnesti pajak. Berdasarkan pantauan KONTAN dari lima narasumber dari kalangan UKM di Mall Kalibata City Square yang ditanyai, hanya satu orang yang tahu tentang tax amnesty, itupun hanya sekedar tahu. Alasan mereka bisa dibilang hampir sama yaitu tidak adanya penyuluhan dari petugas pajak.
Sosialisasi tax amnesty ke UKM masih minim
JAKARTA. Prioritas periode kedua Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yaitu menjaring sebanyak-banyaknya pelaku usaha kecil menengah (UKM). Namun langkah ini tidaklah mulus, dari 57 juta UKM hanya 120.000 UKM yang ikut tax amnesty. Kurangnya pemahaman dan sosialisasi dari petugas pajak masih menjadi kendala. Padahal selama lima bulan ini, mulai dari Presiden RI, Menteri Keuangan, Dirjen Pajak sampaik Kepala kantor pajak gencar sosialisasi amnesti pajak. Bahkan setiap harinya media cetak, online maupun elektronik menayangkan berita amnesti pajak. Berdasarkan pantauan KONTAN dari lima narasumber dari kalangan UKM di Mall Kalibata City Square yang ditanyai, hanya satu orang yang tahu tentang tax amnesty, itupun hanya sekedar tahu. Alasan mereka bisa dibilang hampir sama yaitu tidak adanya penyuluhan dari petugas pajak.