Sosialisasikan ASO, Kemkominfo dan DPR Optimistis Penyiaran Indonesia Lebih Baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022 .

Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO). Menkominfo Johny G Plate menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Berkenaan dengan hal itu,Kemkominfo senantiasa mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai migrasi tersebut, kali ini bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual pada 24 November 2022 agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar. 


Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang digarisbawahi sebagai anggota DPR RI dalam hal ini ialah amanat Undang – Undang Dasar terkait dengan pasal 28 tentang hak masyarakat untuk mengakses dalam rangka pengembangan diri, dan  selanjutnya kedua adalah pasat 31 ayat 3 tentang misi pendidikan nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, IPCC Luncurkan Customer Care Station di Kantor Pusat

“Dalam hal ini, siaran televisi menjadi salah satu alternatif media yang turut andil dalam dunia pendidikan khususnya kepada masyarakat umum, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (25/11).   

Pada kesempatan yang sama, Staff Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscahyaan, karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua tidak hanya Indonesia bahkan seluruh dunia. 

“Siaran TV Analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan, mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital. Tahun ini tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum, negara tetangga kita, Malaysia, Singapura, Bruniei sudah menutup Tv analognya pada tahun2019-2020,” jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa urgensi kenapa harus beralih ke TV digital ialah demi kepentingan  publik untuk memperoleh  penyiaran yang berkualitas.

“Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan KSAL Yudo Margono Dicalonkan Presiden Joko Widodo Sebagai Panglima TNI

Ia juga menerangkan beberapa keunggulan TV digital dibanding dengan Tv analog, diantaranya  TV digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital, tidak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih dan suara jernih, biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya.

Sementara itu, Herly Marjoni Kepala Stasiun TVRI Lampung menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung program pemerintah tersebut. 

“TVRI siap menuju kelas A dalam rangka menyukseskan siaran TV Digital,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi