KONTAN.CO.ID - Mengenal sosok calon tunggal Guberner BI baru Destry Damayanti. Nama Destry kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengusulan Destry disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada pimpinan DPR pada Senin, 10 Agustus 2026. Dengan pengajuan tersebut, Destry menjadi satu-satunya nama yang diajukan Prabowo untuk mengisi posisi Gubernur BI secara definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Profil Destry Damayanti
Destry Damayanti merupakan ekonom Indonesia yang memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan, perbankan, pasar modal, dan kebijakan moneter. Melansir laman Bank Indonesia, Destry lahir di Jakarta pada 1963. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia (UI) dan kemudian memperoleh gelar Master of Science (MSc) bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Karier profesional Destry tidak langsung dimulai di Bank Indonesia. Ia pernah menjadi Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003. Baca Juga: Prabowo Usulkan Destry Damayanti Sebagai Calon Tunggal Gubernur BI Setelah itu, Destry juga menjalani aktivitas sebagai peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006. Pengalamannya kemudian berkembang di sektor perbankan dan pasar modal. Destry pernah menjabat sebagai Chief Economist Mandiri Sekuritas pada 2005-2011 dan kemudian menjadi Chief Economist Bank Mandiri pada 2011-2015. Sebelum masuk ke Bank Indonesia, Destry juga memiliki pengalaman di lembaga keuangan dan kebijakan ekonomi. Rekam jejak tersebut membuatnya memiliki pengalaman dari sisi analisis ekonomi maupun praktik di sektor keuangan. Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Diharapkan Jaga Independensi BI dan LikuiditasKarier Destry di Bank Indonesia
Destry kemudian masuk ke lingkungan Bank Indonesia dan pada 2019 dipercaya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Pada 2024, Destry kembali mendapat persetujuan DPR untuk melanjutkan jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior. Komisi XI DPR sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry pada 3 Juni 2024, sebelum kemudian persetujuannya dibawa ke rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2024. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting ketika Destry kemudian ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026. Baca Juga: Intip Jejak Karier dan Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur Bank IndonesiaPrabowo Usulkan Destry sebagai Calon Tunggal
Melansir laporan Kontan.co.id, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan usulan calon Gubernur BI kepada DPR pada 10 Agustus 2026. Dalam Surpres tersebut, Prabowo hanya mengajukan satu nama, yakni Destry Damayanti. Pengajuan ini menjadi tahap awal untuk menentukan Gubernur BI definitif. Meskipun Destry berstatus sebagai calon tunggal, keputusan akhir belum berada di tangan Presiden. Pasalnya, berdasarkan ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI, Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam mekanisme yang sebelumnya digunakan saat Destry menjalani proses pencalonan sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Baca Juga: Tantangan Destry Jika Jadi Gubernur BI, Hadapi Perubahan Struktur Ekonomi GlobalApa Langkah Selanjutnya Setelah Prabowo Mengusulkan Destry?
Setelah Surpres diterima DPR, proses tidak langsung berakhir dengan pengangkatan Destry. DPR masih harus menjalankan tahapan persetujuan terhadap calon Gubernur BI. Secara umum, tahapannya dapat digambarkan sebagai berikut, dirangkum dari laman DPR berdasarkan pemilihan DG BI.| Tahap | Proses |
|---|---|
| 1. Presiden mengajukan calon | Prabowo mengirimkan Surpres berisi nama Destry Damayanti kepada DPR |
| 2. DPR menerima dan memproses usulan | DPR menindaklanjuti usulan Presiden melalui mekanisme internal |
| 3. Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan | Destry akan menjalani proses fit and proper test |
| 4. Pengambilan keputusan di DPR | Komisi XI menentukan apakah menyetujui atau menolak calon |
| 5. Rapat Paripurna DPR | Keputusan persetujuan DPR dibawa ke rapat paripurna |
| 6. Presiden menetapkan | Jika DPR menyetujui, pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden |
| 7. Pelantikan dan pengucapan sumpah | Gubernur BI definitif mulai menjalankan masa jabatan sesuai ketentuan |