KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Teranyar, pemerintah sudah menerbitkan tiga payung hukum lembaga pengelola investasi ini. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi SWF yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sovereign Wealth Fund (SWF) segera lahir, pemerintah terbitkan 3 payung hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Teranyar, pemerintah sudah menerbitkan tiga payung hukum lembaga pengelola investasi ini. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi SWF yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.