KONTAN.CO.ID – JAKARTA. S&P Global Ratings (S&P) memperkirakan utang pemerintah akan meningkat sebesar 2,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun pada 2026 hingga 2029. Sementara itu, rasio bunga terhadap pendapatan dapat tetap di atas 15% pada tahun 2026-2027, sebelum turun kembali di bawah 15% seiring penurunan suku bunga dan peningkatan pertumbuhan pendapatan. “Berdasarkan asumsi di atas, utang pemerintah umum bersih dapat meningkat menjadi 37,4% dari PDB pada akhir tahun 2029 dari 36,4% pada tahun 2024,” mengutip Laporan S&P, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: DPN Peradi Minta RUU Perampasan Aset Tetap Lindungi Hak Milik Warga S&P juga memperkirakan defisit fiskal Indonesia memang akan tetap berada di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Rekam jejak disiplin fiskal selama beberapa pemerintahan mendukung profil kredit Indonesia. Selain itu, sejauh tahun ini, pemerintah telah berulang kali menyatakan komitmennya terhadap batas defisit jangka panjang sebesar 3% dari PDB. Hal ini telah diatur dalam undang-undang pada tahun 2003. Meski demikian, meskipun defisit fiskal tetap terkendali, tekanan pada pembayaran utang pemerintah yakni pembayaran bunga atas pendapatan pemerintah tetap tinggi. Hal ini disebabkan oleh akumulasi utang yang lebih cepat selama pandemi ketika aturan fiskal. “Rasio utang pemerintah terhadap PDB telah ditangguhkan, dan pertumbuhan pendapatan yang lemah dalam dua tahun terakhir. Selain itu, peningkatan imbal hasil obligasi pemerintah dan depresiasi rupiah juga akan membuat rasio ini tetap tinggi hingga akhir tahun, menurut pandangan kami,” ungkapnya. S&P menilai, perbaikan rasio ini dapat bergantung pada pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan selama dua hingga tiga tahun ke depan dan keberhasilan inisiatif pemerintah untuk memperluas basis pendapatan.
Baca Juga: Belanja Warga Melemah, DJP Putar Otak Kejar Setoran Pajak Konsumsi Beberapa kebijakan yang diperkenalkan di sektor mineral dan sumber daya seperti perubahan royalti, kuota produksi, dan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan untuk meningkatkan pengumpulan pendapatan.
Disisi lain, meskipun waktu persiapan relatif singkat, ketidakpastian terkait kesiapan sistem dan proses serta berbagai risiko implementasi lainnya berpotensi mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut. Menurut S&P, tantangan pelaksanaan diperkirakan akan mencapai puncaknya dalam enam hingga 12 bulan ke depan. Pun dengan peluang yang lebih besar bagi peningkatan pendapatan dari sektor tersebut dalam tiga tahun mendatang, selama tidak terjadi penurunan tajam harga komoditas. Permintaan jangka panjang terhadap komoditas utama seperti batubara, minyak sawit mentah (CPO), dan nikel dinilai akan mendorong investasi dan meningkatkan pendapatan di sektor tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News