JAKARTA. Penolakan Perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja (SP) JICT dinilai bermotif kepentingan ekonomi Serikat Pekerja JICT. Pasalnya, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah. “Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ungkap Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan kepada media, Jumat (4/8). Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.
SP JICT diduga incar pesangon besar
JAKARTA. Penolakan Perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II oleh Serikat Pekerja (SP) JICT dinilai bermotif kepentingan ekonomi Serikat Pekerja JICT. Pasalnya, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah. “Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal Tanjung Priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II,” ungkap Kalalo Nugroho, mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan kepada media, Jumat (4/8). Dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.