JAKARTA. Protes perpanjangan konsesi di PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) semakin memanas. Gabungan pekerja pelabuhan itu akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pelindo II ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT mengatakan, serikat pekerja JICT telah mengirimkan somasi ke PT Pelindo II, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pehubungan terkait pemberian perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Sebab perpanjangan konsesi itu dinilai berpotensi merugikan negara dan berindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Tapi hingga kini Firmansyah bilang serikat pekerja JICT belum memperoleh tanggapan. "Sebab itu, kami akan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait. Mungkin dalam dua hingga tiga hari ini akan kami laporkan," kata Firmansyah, Rabu (5/8).
SP JICT tempuh jalur hukum
JAKARTA. Protes perpanjangan konsesi di PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) semakin memanas. Gabungan pekerja pelabuhan itu akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pelindo II ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT mengatakan, serikat pekerja JICT telah mengirimkan somasi ke PT Pelindo II, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Pehubungan terkait pemberian perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Sebab perpanjangan konsesi itu dinilai berpotensi merugikan negara dan berindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Tapi hingga kini Firmansyah bilang serikat pekerja JICT belum memperoleh tanggapan. "Sebab itu, kami akan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait. Mungkin dalam dua hingga tiga hari ini akan kami laporkan," kata Firmansyah, Rabu (5/8).