JAKARTA. Pasca restrukturisasi, peringkat obligasi PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) ternyata tak membaik. Lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor's Ratings Services (S&P) justru kembali menurunkan peringkat (rating) obligasi lama GJTL ke posisi D dari sebelumnya CC. Pertengahan bulan Juni lalu, S&P sudah memangkas rating obligasi terbitan tahun 2005 itu dari CCC+ jadi CC. Pemangkasan peringkat itu tidak hanya menimpa obligasi GJTL saja. Peringkat perusahaan GJTL pun ikut kena getahnya. S&P menurunkan peringkat produsen ban itu dari sebelumnya CC menjadi SD (selective default). Menurut S&P, penurunan peringkat GJTL ini sebagai imbas dari restrukturisasi obligasi senilai US$ 420 juta yang telah mereka sepakati dengan para pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Selasa lalu (21/7). "Dalam pandangan kami, dengan penukaran obligasi lama ke obligasi baru, para pemegang obligasi mendapatkan keuntungan yang lebih minim dari sebelumnya," tulis Wee Khim Loy, analis S&P, kemarin (23/7).
S&P Kembali Pangkas Rating Obligasi GJTL
JAKARTA. Pasca restrukturisasi, peringkat obligasi PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) ternyata tak membaik. Lembaga pemeringkat internasional, Standard & Poor's Ratings Services (S&P) justru kembali menurunkan peringkat (rating) obligasi lama GJTL ke posisi D dari sebelumnya CC. Pertengahan bulan Juni lalu, S&P sudah memangkas rating obligasi terbitan tahun 2005 itu dari CCC+ jadi CC. Pemangkasan peringkat itu tidak hanya menimpa obligasi GJTL saja. Peringkat perusahaan GJTL pun ikut kena getahnya. S&P menurunkan peringkat produsen ban itu dari sebelumnya CC menjadi SD (selective default). Menurut S&P, penurunan peringkat GJTL ini sebagai imbas dari restrukturisasi obligasi senilai US$ 420 juta yang telah mereka sepakati dengan para pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Selasa lalu (21/7). "Dalam pandangan kami, dengan penukaran obligasi lama ke obligasi baru, para pemegang obligasi mendapatkan keuntungan yang lebih minim dari sebelumnya," tulis Wee Khim Loy, analis S&P, kemarin (23/7).