KONTAN.CO.ID - JAKARTA. S&P Global Ratings memprediksi kebijakan pemerintah terkait kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara bisa berdampak pada harga batubara termal di tahun ini. Terutama jika pemerintah mengambil tindakan berupa pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi target mereka. Tahun lalu, serapan DMO hanya mencapai 21,7% dari total produksi nasional. Dari jumlah serapan DMO itu, sejumlah produsen batubara tidak dapat memenuhi kewajiban DMO yang ditetapkan sebesar 25% dari total produksi. Selain mematok volume sebesar 25%, pada tahun lalu, pemerintah juga menetapkan harga jual untuk keperluan ketenagalistrikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan batasan yang berlaku tergantung konten kalori.
Meskipun alokasi DMO lebih rendah dari yang ditargetkan, namun jumlah itu sudah bisa memenuhi kebutuhan nasional. Hanya saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, dengan mengurangi kuota produksi mereka pada 2019 Analis Kredit S&P Global Ratings, Bertrand Jabouley mengatakan, lanskap regulasi dan kompetitif Indonesia terus berkembang. Itu pun dikombinasikan dengan tren negatif dari sisi permintaan yang berdampak pada pelemahan harga. Kendati demikian, lembaga pemeringkat kredit dan perusahaan seperti S&P Global Platts menambahkan bahwa fundamental di pasar Indonesia tetap kuat.