JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut dan berencana melakukan aksi tegas bila pemerintah tidak memberikan kepemilikan Blok Mahakam kepada PT Pertamina Persero. Serikat pekerja merasa diremehkan pemerintah karena Pertamina dianggap tidak bisa mengelola Blok Mahakam 100%. Presiden FSPPB, Eko Wahyu Laksmono menekankan kepada Presiden untuk segera merevisi keputusan sharedown pengelolaan Blok Mahakam yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004. "Jika pemerintah tidak merevisi keputusan tersebut. Maka kami akan bertindak dengan melakukan perenungan kreatif, tetapi akan menjaga distribusi energi nasional," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Selasa (23/6). Selanjutnya, Eko bilang, FSPPB akan melakukan tindakan yang lebih tegas bila pemerintah masih tetap tidak merevisi keputusan tersebut. Dia menuturkan kalau pemerintah masih bersikeras mempertahankan keputusannya, FSPPB akan melakukan aksi perenungan kreatif yang dapat menghambat distribusi nasional. Dalam catatan KONTAN, PT Pertamina mendapat kepemilikan saham dengan jatah paling besar sebanyak 70% bersama dengan Pemerintah Daerah Kaltim. Dan 30% diserahkan kepada kontraktor existing. Yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation. Pembagian saham tersebut juga masih menggantung. Pasalnya masih ada berbagai pihak yang belum menyepakati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SP Pertamina tuntut kepemilikan 100% saham Mahakam
JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut dan berencana melakukan aksi tegas bila pemerintah tidak memberikan kepemilikan Blok Mahakam kepada PT Pertamina Persero. Serikat pekerja merasa diremehkan pemerintah karena Pertamina dianggap tidak bisa mengelola Blok Mahakam 100%. Presiden FSPPB, Eko Wahyu Laksmono menekankan kepada Presiden untuk segera merevisi keputusan sharedown pengelolaan Blok Mahakam yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004. "Jika pemerintah tidak merevisi keputusan tersebut. Maka kami akan bertindak dengan melakukan perenungan kreatif, tetapi akan menjaga distribusi energi nasional," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Selasa (23/6). Selanjutnya, Eko bilang, FSPPB akan melakukan tindakan yang lebih tegas bila pemerintah masih tetap tidak merevisi keputusan tersebut. Dia menuturkan kalau pemerintah masih bersikeras mempertahankan keputusannya, FSPPB akan melakukan aksi perenungan kreatif yang dapat menghambat distribusi nasional. Dalam catatan KONTAN, PT Pertamina mendapat kepemilikan saham dengan jatah paling besar sebanyak 70% bersama dengan Pemerintah Daerah Kaltim. Dan 30% diserahkan kepada kontraktor existing. Yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation. Pembagian saham tersebut juga masih menggantung. Pasalnya masih ada berbagai pihak yang belum menyepakati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News