JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) mengecam pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said pada acara "Coffee Morning Sosialisasi RUPTL" di Kementerian ESDM yang diselenggarakan pada Jumat (22/7). Menurut SP PLN, Menteri ESDM telah memaksa PLN untuk tunduk terhadap upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan Kelistrikan Nasional. Seperti diketahui, Menteri ESDM menegur keras PLN pada kesempatan itu, karena sikap PLN yang sering mengadu kebijakan Kementerian ESDM dihadapan publik. Sudirman juga meminta PLN fokus pada pembangunan transmisi dan menyerahkan mayoritas pembangunan pembangkit dalam pembangunan megaproyek kelistrikan 35.000 MW kepada perusahaan swasta. Untuk itu, Ketum SP PLN, Jumadis Abda menyatakan, SP PLN yang merupakan bagian dari PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. "Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia,"ujar Jumadis dalam siaran pers, Sabtu (23/7).
SP PLN: Kebijakan Menteri ESDM upaya swastanisasi
JAKARTA. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) mengecam pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said pada acara "Coffee Morning Sosialisasi RUPTL" di Kementerian ESDM yang diselenggarakan pada Jumat (22/7). Menurut SP PLN, Menteri ESDM telah memaksa PLN untuk tunduk terhadap upaya swastanisasi pembangkit listrik dan peraturan yang merugikan PLN dan Kelistrikan Nasional. Seperti diketahui, Menteri ESDM menegur keras PLN pada kesempatan itu, karena sikap PLN yang sering mengadu kebijakan Kementerian ESDM dihadapan publik. Sudirman juga meminta PLN fokus pada pembangunan transmisi dan menyerahkan mayoritas pembangunan pembangkit dalam pembangunan megaproyek kelistrikan 35.000 MW kepada perusahaan swasta. Untuk itu, Ketum SP PLN, Jumadis Abda menyatakan, SP PLN yang merupakan bagian dari PLN merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan dan mengoreksi kebijakan yang keliru terhadap kelistrikan nasional. "Karena bila salah melangkah dan salah mengambil kebijakan termasuk adanya unsur kepentingan tertentu dalam penentuan arah kelistrikan ini, maka dampak kerugiannya bukan saja dirasakan oleh PLN tetapi juga kepada bangsa dan negara serta seluruh masyarakat Indonesia,"ujar Jumadis dalam siaran pers, Sabtu (23/7).