JAKARTA. Tinggal dua pekan lagi, surat perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) 7% saham Newmont yang telah diamendemen ke tiga kali akan habis masa berlakunya. Sementara itu, hingga saat ini transaksi jual beli 7% saham Newmont belum juga terlaksana. Makanya, pemerintah berniat untuk kembali memperpanjang kembali SPA Newmont. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pemerintah kemungkinan akan memperpanjang surat perjanjian jual beli 7% saham Newmont. "Itu kan kepentingannya untuk bangsa. Di kontrak karya dia, harus diberikan kepada pemerintah, divestasi kesempatan pertama itu harus diberikan kepada pemerintah," ujarnya Jumat (12/10). catatan saja, pada awal Agustus lalu, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani Amendemen ke-3, Perjanjian Jual Beli 7% saham divestasi Newmont. Dengan perpanjangan SPA ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012. Tujuannya, "Untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan iktikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," jelas Soritaon beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang surat perjanjian jual beli saham Newmont dengan jangka waktu masing-masing enam bulan. Sayangnya, Kiagus masih enggan membeberkan berapa lama jangka waktu perpanjangan SPA yang akan dilakukan pemerintah. Nah, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus meminta izin kepada DPR untuk melakukan divestasi 7% saham Newmont. Kiagus bilang, pemerintah sampai saat ini memang belum meminta persetujuan DPR untuk melakukan divestasi ini. "Kita akan datang ke DPR untuk minta persetujuan. Akan dicari waktu yang terbaik, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan bisa dalam tahun ini," jelas Kiagus. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang divestasi 7% saham Newmont yang menyatakan pemerintah harus meminta persetujuan DPR, Makanya, "Kita akan membawakan permohonan untuk membahas rencana investasi Newmont ke DPR," ujarnya beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, pemerintah akan segera mengajukan permohonan divestasi 7% saham Newmont ke DPR segera. Agus bilang, setelah mengajukan permohonan ke DPR, nantinya akan ada proses pembahasan yang membutuhkan waktu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SPA divestasi 7% saham Newmont akan diperpanjang
JAKARTA. Tinggal dua pekan lagi, surat perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) 7% saham Newmont yang telah diamendemen ke tiga kali akan habis masa berlakunya. Sementara itu, hingga saat ini transaksi jual beli 7% saham Newmont belum juga terlaksana. Makanya, pemerintah berniat untuk kembali memperpanjang kembali SPA Newmont. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pemerintah kemungkinan akan memperpanjang surat perjanjian jual beli 7% saham Newmont. "Itu kan kepentingannya untuk bangsa. Di kontrak karya dia, harus diberikan kepada pemerintah, divestasi kesempatan pertama itu harus diberikan kepada pemerintah," ujarnya Jumat (12/10). catatan saja, pada awal Agustus lalu, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar dan Nusa Tenggara Partnership B.V. telah menandatangani Amendemen ke-3, Perjanjian Jual Beli 7% saham divestasi Newmont. Dengan perpanjangan SPA ini, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012. Tujuannya, "Untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan iktikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," jelas Soritaon beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang surat perjanjian jual beli saham Newmont dengan jangka waktu masing-masing enam bulan. Sayangnya, Kiagus masih enggan membeberkan berapa lama jangka waktu perpanjangan SPA yang akan dilakukan pemerintah. Nah, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus meminta izin kepada DPR untuk melakukan divestasi 7% saham Newmont. Kiagus bilang, pemerintah sampai saat ini memang belum meminta persetujuan DPR untuk melakukan divestasi ini. "Kita akan datang ke DPR untuk minta persetujuan. Akan dicari waktu yang terbaik, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan bisa dalam tahun ini," jelas Kiagus. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang divestasi 7% saham Newmont yang menyatakan pemerintah harus meminta persetujuan DPR, Makanya, "Kita akan membawakan permohonan untuk membahas rencana investasi Newmont ke DPR," ujarnya beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, pemerintah akan segera mengajukan permohonan divestasi 7% saham Newmont ke DPR segera. Agus bilang, setelah mengajukan permohonan ke DPR, nantinya akan ada proses pembahasan yang membutuhkan waktu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News