KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengeluarkan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir. Ketua SPAI, Lily Pujiati menjelaskan, peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif. “THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena kami tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (31/1).
SPAI Desak Pemerintah Susun Regulasi THR Buat Ojol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengeluarkan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir. Ketua SPAI, Lily Pujiati menjelaskan, peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif. “THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena kami tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (31/1).