KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), serta kurir-kargo dalam hubungan kemitraan atau status usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa pengaturan tersebut bertentangan dengan status pengemudi online sebagai pekerja dalam hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Baca Juga: Merck (MERK) Siapkan Pabrik Pasar Rebo untuk Ekspor Obat Resep ke Asia “Ketiga unsur itu telah terpenuhi sepenuhnya dalam aplikasi yang dijalankan pengemudi transportasi online, di dalam hubungan kerja antara perusahaan platform dengan pengemudi,” ujar Lily kepada Kontan, Kamis (8/10/2026). Sementara unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan hasil setiap order yang berhasil dikerjakan. “Unsur upah juga terpenuhi karena platform hanya membayarkan upah satuan hasil, bila setiap order atau kerja pengantaran berhasil dikerjakan oleh pengemudi, dan platform mengendalikan kapan upah dicairkan ke dompet digital pengemudi di dalam aplikasi,” ujarnya. Adapun unsur perintah, menurut Lily, tercermin dari mekanisme sanksi yang diterapkan platform. “Unsur perintah jelas terpenuhi karena platform akan memberi sanksi suspend dan putus mitra kepada pengemudi, bila order pengantaran tersebut tidak dikerjakan,” jelasnya. SPAI menilai kondisi kerja pengemudi online tidak menunjukkan fleksibilitas sebagaimana yang selama ini melekat pada konsep kemitraan. Ia menyebut pengemudi ojol, taksol, dan kurir-kargo bekerja dalam durasi panjang dengan risiko kecelakaan kerja. “Pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sehari-harinya bekerja belasan jam, 12 jam hingga 18 jam di bawah perintah platform untuk menjalankan order di dalam aplikasi,” ujarnya. Selain jam kerja panjang, SPAI menyoroti tingkat pendapatan pengemudi yang dinilai masih rendah. Lily menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari, sementara pengemudi juga harus menanggung berbagai biaya operasional. Biaya tersebut mencakup bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, cicilan atau sewa kendaraan, hingga biaya atribut dan perangkat kerja. “Jam kerja yang melebihi batas itu, diperburuk lagi dengan pendapatan atau upah yang diperoleh di bawah standar upah minimum,” tekan Lily. SPAI juga mempersoalkan skema potongan platform yang disebut pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pengemudi. Lily mengklaim kondisi di lapangan justru menunjukkan potongan yang lebih besar. “Potongan platform 8% yang diklaim Presiden dapat menaikkan pendapatan 2-3 kali lipat juga tidak terbukti karena kondisi di lapangan kami mendapatkan justru potongan platform melonjak hingga 34%,” paparnya. Lily mencontohkan sebuah transaksi pengantaran penumpang dengan tarif Rp19.500. Menurutnya, sebelum dana masuk ke dompet digital pengemudi, platform memotong Rp5.500 yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, platform kembali mengambil komisi resmi sebesar 8% dari sisa saldo. Dengan mekanisme tersebut, pengemudi disebut hanya menerima Rp12.880 dari tarif awal Rp19.500. Atas kondisi tersebut, SPAI meminta Presiden mengambil alih persoalan pengemudi transportasi berbasis aplikasi dan menetapkan ojol, taksol, serta kurir-kargo sebagai pekerja dalam hubungan kerja sesuai hukum ketenagakerjaan. “Maka kami menuntut Presiden untuk ambil alih persoalan ojol ini dan menetapkan ojol sebagai pekerja di dalam hubungan kerja sesuai Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku, agar pengemudi ojol, taksol dan kurir-kargo mendapatkan hak-hak pekerja,” tuntut Lily. SPAI juga mendorong pemerintah memprioritaskan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Lily menilai pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti konvensi tersebut karena turut ambil andil dalam pengesahannya pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026. Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, ADO Soroti Pembagian Pendapatan dan Perlindungan Driver
SPAI Tolak Perpres 27/2026, Minta Ojol Diakui sebagai Pekerja bukan UMKM.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), serta kurir-kargo dalam hubungan kemitraan atau status usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa pengaturan tersebut bertentangan dengan status pengemudi online sebagai pekerja dalam hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Baca Juga: Merck (MERK) Siapkan Pabrik Pasar Rebo untuk Ekspor Obat Resep ke Asia “Ketiga unsur itu telah terpenuhi sepenuhnya dalam aplikasi yang dijalankan pengemudi transportasi online, di dalam hubungan kerja antara perusahaan platform dengan pengemudi,” ujar Lily kepada Kontan, Kamis (8/10/2026). Sementara unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan hasil setiap order yang berhasil dikerjakan. “Unsur upah juga terpenuhi karena platform hanya membayarkan upah satuan hasil, bila setiap order atau kerja pengantaran berhasil dikerjakan oleh pengemudi, dan platform mengendalikan kapan upah dicairkan ke dompet digital pengemudi di dalam aplikasi,” ujarnya. Adapun unsur perintah, menurut Lily, tercermin dari mekanisme sanksi yang diterapkan platform. “Unsur perintah jelas terpenuhi karena platform akan memberi sanksi suspend dan putus mitra kepada pengemudi, bila order pengantaran tersebut tidak dikerjakan,” jelasnya. SPAI menilai kondisi kerja pengemudi online tidak menunjukkan fleksibilitas sebagaimana yang selama ini melekat pada konsep kemitraan. Ia menyebut pengemudi ojol, taksol, dan kurir-kargo bekerja dalam durasi panjang dengan risiko kecelakaan kerja. “Pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sehari-harinya bekerja belasan jam, 12 jam hingga 18 jam di bawah perintah platform untuk menjalankan order di dalam aplikasi,” ujarnya. Selain jam kerja panjang, SPAI menyoroti tingkat pendapatan pengemudi yang dinilai masih rendah. Lily menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari, sementara pengemudi juga harus menanggung berbagai biaya operasional. Biaya tersebut mencakup bahan bakar, parkir, pulsa, paket data, perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, cicilan atau sewa kendaraan, hingga biaya atribut dan perangkat kerja. “Jam kerja yang melebihi batas itu, diperburuk lagi dengan pendapatan atau upah yang diperoleh di bawah standar upah minimum,” tekan Lily. SPAI juga mempersoalkan skema potongan platform yang disebut pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pengemudi. Lily mengklaim kondisi di lapangan justru menunjukkan potongan yang lebih besar. “Potongan platform 8% yang diklaim Presiden dapat menaikkan pendapatan 2-3 kali lipat juga tidak terbukti karena kondisi di lapangan kami mendapatkan justru potongan platform melonjak hingga 34%,” paparnya. Lily mencontohkan sebuah transaksi pengantaran penumpang dengan tarif Rp19.500. Menurutnya, sebelum dana masuk ke dompet digital pengemudi, platform memotong Rp5.500 yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, platform kembali mengambil komisi resmi sebesar 8% dari sisa saldo. Dengan mekanisme tersebut, pengemudi disebut hanya menerima Rp12.880 dari tarif awal Rp19.500. Atas kondisi tersebut, SPAI meminta Presiden mengambil alih persoalan pengemudi transportasi berbasis aplikasi dan menetapkan ojol, taksol, serta kurir-kargo sebagai pekerja dalam hubungan kerja sesuai hukum ketenagakerjaan. “Maka kami menuntut Presiden untuk ambil alih persoalan ojol ini dan menetapkan ojol sebagai pekerja di dalam hubungan kerja sesuai Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku, agar pengemudi ojol, taksol dan kurir-kargo mendapatkan hak-hak pekerja,” tuntut Lily. SPAI juga mendorong pemerintah memprioritaskan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Lily menilai pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti konvensi tersebut karena turut ambil andil dalam pengesahannya pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026. Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, ADO Soroti Pembagian Pendapatan dan Perlindungan Driver