SPayLater Shopee, Begini Cara Mengaktifkannya, Bunga, dan Biaya Keterlambatannya



KONTAN.CO.ID -  Anda ingin mengaktifkan layanan Shopee PayLater atau SPayLater? Berikut ini cara yang bisa Anda pakai.

Bersumber dari situs Shopee, layanan ini merupakan metode pembayaran Beli Sekarang, Bayar Nanti yang disediakan oleh PT Commerce Finance di dalam aplikasi Shopee.

Pengguna bisa melakukan pembelian terlebih dahulu menggunakan SPayLater, kemudian membayarnya di bulan berikutnya atau dengan metode cicilan. 


Selain itu, pengguna juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran ini untuk membeli barang di merchant maupun membayar tagihan. 

Baca Juga: 146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi

Cara mengaktifkan SPayLater

Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya bisa diaktifkan oleh pengguna yang terpilih melalui aplikasi Shopee. 

Artinya, jika Anda tidak mendapatkan notifikasi untuk mengaktifkan SPayLater, maka Anda tidak bisa menggunakan layanan ini. 

Bagi pengguna yang mendapatkan notifikasi, berikut ini langkah-langkah untuk mengaktifkan SPayLater.

  • Pilih tab "Saya" pada halaman utama aplikasi Shopee
  • Pilih SPayLater
  • Kemudian pilih Aktifkan Sekarang
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau OTP, lalu masukkan pada kolom yang tersedia
  • Selanjutnya pilih "Lanjut"
  • "Upload foto KTP" menggunakan kamera belakang HP. Pastikan KTP sesuai dengan bingkai yang tersedia.
  • Selanjutnya pilih "Ambil Foto" lalu cek apakah foto sudah jelas
  • Pilih tombol "Centang" jika foto dirasa sudah jelas. Jika buran, klik tombol panah ke kiri.
  • Cek Nama, NIK, dan Tanggal Lahir Anda yang sudah terisi otomatis
  • Pilih konfirmasi
  • Kemudian masukkan informasi tambahan, lalu pilih "Lanjut"
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi SPayLater menggunakan Verifikasi Wajah. Pilih ikon "Mulai Verifikasi Wajah" lalu arahkan wajah ke dalam bingkai. 
Bagi pengguna yang mengalami kendala saat Verifikasi Wajah, Anda bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Perbarui Layanan Google Play (Google Play Service).
  • Coba lakukan Verifikasi Wajah kembali, minimal 2 kali
  • Apabila masih tidak berfungsi, tunggu 10 menit dan pastikan handphone Anda terhubung dengan koneksi internet yang baik.
  • Restart HP
  • Kemudian coba kembali seperti poin 2.
Tonton: Presiden Korsel Dicopot

Bunga dan biaya keterlambatan pembayaran SPayLater

Terdapat enam periode cicilan yang bisa dipilih oleh pengguna yaitu Cicilan 1x/Beli Sekarang Bayar Nanti, Cicilan 3x, Cicilan 6x, Cicilan 12x, Cicilan 18x, dan Cicilan 24x.

Untuk Cicilan 18x, dan Cicilan 24x, hanya berlaku pada pengguna terpilih saja. Biaya penanganan tiap kali transaksi sebesar 1 persen.

Sedangkan suku bunga SPayLater yang dibebankan sebesar minimal 2,95 persen dari total pembayaran. 

Jika Anda terlambat untuk membayar tagihan SPayLater, terdapat biaya keterlambatan yang dibebankan kepada pengguna. 

Biaya keterlambatan SPayLater sebesar 5 persen per bulan dari total tagihan Anda. Contohnya seperti:

Total tagihan Rp 200.000, biaya keterlambatan 5 persen dari total tagihan. Maka:

5 Persen x Rp 200.000 = Rp 10.000

Total tagihan dengan biaya keterlambatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 210.000.

Biaya keterlambatan ini diberikan jika Anda terlambat membayar tagihan sesuai dengan jatuh tempo. Biasanya, tanggal jatuh tempo SPayLater adalah tanggal 5 setiap bulannya. 

Jika Anda membayar setelah tanggal tersebut, maka tagihan yang wajib dibayarkan termasuk dengan biaya keterlambatan.

Selain biaya tersebut, keterlambatan membayar tagihan SPayLater juga berdampak pada: 

  • Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
  • Peringkat kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.
  • Dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.

Selanjutnya: Kebijakan Trump Berpotensi Tekan Rupiah dan Obligasi Indonesia

Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News