JAKARTA. Kewajiban pemasangan dispenser gas di setiap SPBU mulai disosialisasikan pemerintah pascaterbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Pemerintah bahkan telah menetapkan 150 titik SPBU yang dalam tahap pertama ini wajib memasang dispenser gas. Sebanyak 150 SPBU tersebut tersebar di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Diharapkan 150 SPBU tersebut sudah bisa mengalir pada tahun 2018 hingga 2019. Namun, kewajiban tahap pertama sebanyak 150 SPBU tersebut baru diterapkan untuk SPBU Pertamina, baik SPBU Pertamina COCO (Company Operation Company Owner) maupun DODO (Dealer Owned Dealer Operated). Sementara SPBU dari perusahaan asing seperti SPBU Shell dan Total belum masuk dalam daftar tersebut.
SPBU asing ditargetkan pasang dispenser gas 2018
JAKARTA. Kewajiban pemasangan dispenser gas di setiap SPBU mulai disosialisasikan pemerintah pascaterbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Pemerintah bahkan telah menetapkan 150 titik SPBU yang dalam tahap pertama ini wajib memasang dispenser gas. Sebanyak 150 SPBU tersebut tersebar di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Diharapkan 150 SPBU tersebut sudah bisa mengalir pada tahun 2018 hingga 2019. Namun, kewajiban tahap pertama sebanyak 150 SPBU tersebut baru diterapkan untuk SPBU Pertamina, baik SPBU Pertamina COCO (Company Operation Company Owner) maupun DODO (Dealer Owned Dealer Operated). Sementara SPBU dari perusahaan asing seperti SPBU Shell dan Total belum masuk dalam daftar tersebut.