KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan bahwa SPBU BP di Rest Area KM 72 Tol Cipularang sudah mendapatkan izin dari PT Jasa Marga Tbk. Namun demikian BPH Migas meminta SPBU swasta dan asing juga membangun di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Diketahui, AKR dan BP bekerjasama dengan pemilik Rest Area KM 72 atas nama perusahaan PT Krida Bangun Persada. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengungkapkan pihaknya pada dasarnya memang mendukung adanya pembangunan SPBU BP. "Mendukung," ujar dia ke Kontan.co.id, Senin (2/9). Baca Juga: Tak lagi dikuasai Pertamina, SPBU BP kini sudah ada di Rest Area KM 72 Cipularang
SPBU BP di Rest Area Cipularang, BPH Migas: Jangan cari untung saja, bikin di 3T!
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan bahwa SPBU BP di Rest Area KM 72 Tol Cipularang sudah mendapatkan izin dari PT Jasa Marga Tbk. Namun demikian BPH Migas meminta SPBU swasta dan asing juga membangun di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Diketahui, AKR dan BP bekerjasama dengan pemilik Rest Area KM 72 atas nama perusahaan PT Krida Bangun Persada. Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengungkapkan pihaknya pada dasarnya memang mendukung adanya pembangunan SPBU BP. "Mendukung," ujar dia ke Kontan.co.id, Senin (2/9). Baca Juga: Tak lagi dikuasai Pertamina, SPBU BP kini sudah ada di Rest Area KM 72 Cipularang