JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, kebijakan pemerintah soal pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mengundang kesalahpahaman di daerah. Aturan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mengatur pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. "Implementasi Permen ESDM Nomor 1/2013 tersebut di lapangan ada kesalahpahaman oleh operator SPBU. Jadi menghambat dalam distribusi angkutan barang," kata Andriansyah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda kepada wartawan di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (20/3).
SPBU salah paham soal pembatasan BBM subsidi
JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan, kebijakan pemerintah soal pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mengundang kesalahpahaman di daerah. Aturan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mengatur pengendalian BBM jenis premium serta solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. "Implementasi Permen ESDM Nomor 1/2013 tersebut di lapangan ada kesalahpahaman oleh operator SPBU. Jadi menghambat dalam distribusi angkutan barang," kata Andriansyah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda kepada wartawan di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (20/3).