KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penjelasan mengenai kebijakan terkait tidak adanya penjualan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menyatakan bahwa pemilik SPBU memiliki kebebasan untuk mengajukan kepada Pertamina agar tidak menyediakan atau menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, jika mereka menilai bahwa menjual Jenis BBM Umum (JBU) lebih menguntungkan. "Jika pemilik SPBU melihat bahwa lokasi tersebut lebih ekonomis untuk menjual JBU, maka mereka akan fokus pada penjualan JBU. SPBU tersebut berkontrak dengan Pertamina untuk menjual JBU, JBT, atau JBKP," ujar Saleh kepada Kontan pada Jumat (30/8).
SPBU Tak Jual Pertalite, BPH Migas Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penjelasan mengenai kebijakan terkait tidak adanya penjualan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menyatakan bahwa pemilik SPBU memiliki kebebasan untuk mengajukan kepada Pertamina agar tidak menyediakan atau menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, jika mereka menilai bahwa menjual Jenis BBM Umum (JBU) lebih menguntungkan. "Jika pemilik SPBU melihat bahwa lokasi tersebut lebih ekonomis untuk menjual JBU, maka mereka akan fokus pada penjualan JBU. SPBU tersebut berkontrak dengan Pertamina untuk menjual JBU, JBT, atau JBKP," ujar Saleh kepada Kontan pada Jumat (30/8).