KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo. "Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
SPDP Prabowo sebagai terlapor makar ditarik polisi, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dicabut karena polisi masih memerlukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo. "Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).