SPE Newmont terbit, meski belum setor jaminan



JAKARTA. Rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) telah terbit. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), surat itu sudah ada di tangan Kementerian Perdagangan, Jumat (9/9) pagi, untuk segera diterbitkan persetujuan ekspor. Demikian ujar Raden Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di acara konferensi pers hari ini di Jakarta.

"Rekomendasi SPE yang kami terbitkan berlaku selama enam bulan dengan kuota ekspor sebesar 304.515 ton konsentrat," ujarnya.

Cuma, ada yang aneh dengan penerbitan SPE tersebut. Pasalnya, Newmont belum setor jaminan kesungguhan sebesar US$ 25 juta atau sekitar 5% dari total investasi pabrik pemurnian (smelter). Rencananya, smelter ini akan dibangun PT Freeport Indonesia. Pihak Freeport sudah menyerahkan jaminan senilai US$ 115 juta. Untuk Anda tahu, jaminan kesungguhan merupakan tanda komitmen perusahaan memajukan hilirisasi mineral dalam negeri.


Dalam peraturan pelaksanaan, penempatan jaminan kesungguhan menjadi syarat dalam permohonan penerbitan rekomendasi ekspor. Lagi pula, di Pasal 9 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 berkaitan dengan tata cara pemberian rekomendasi persetujuan ekspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi perusahaan agar bisa memperoleh SPE. Syarat-syarat itu antara lain, salinan ET-Produk Pertambangan, rencana pembangunan smelter -baik secara sendiri maupun kerja sama-, bukti setoran jaminan kesungguhan, serta ketentuan ramah lingkungan.

Apakah pemerintah menyalahi aturan? Sukhyar menepisnya. Dia bilang, setoran jaminan kesungguhan akan dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan persetujuan ekspor di Kementerian Perdagangan. "Jaminan kesungguhan memang belum, nanti pasti akan diproses dan disetorkan mereka," kata dia.

Kuota ekspor

Sejatinya, kuota yang diberikan kepada Newmont merupakan batasan volume ekspor maksimal bagi Newmont hingga 12 Januari 2017, atawa batas waktu kewajiban kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri. Di mana, besaran kuota bagi perusahaan tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan pasokan konsentrat dari pabrik pemurnian (smelter) yang akan dibangun PT Freeport Indonesia.

Namun, lanjut Sukhyar, Newmont tetap dapat menghabiskan seluruh kuota ekspor sesuai masa berlakunya rekomendasi SPE, yakni Februari 2015. "Hingga akhir Desember tahun ini, kami perkirakan volume ekspor hanya sampai 150.000 ton," kata dia. Sedangkan konsentrat yang disuplai ke PT Smelting akan mencapai 124.100 ton.

Nah, untuk kouta ekspor pasca Februari 2015, Newmont diminta tidak hanya mengandalkan smelter Freeport dan harus membangun smelter sendiri atau bekerja sama dengan mitra lain. Dengan membangun smelter sendiri, kuota ekspor bagi Newmont tentu dapat bertambah, sebab penetapan angka kuota didasarkan pada jumlah kebutuhan pasokan bahan baku. "Kami akan fasilitasi Newmont untuk kerja sama dengan perusahaan lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Martiono Hadianto, Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara mengatakan, pihaknya siap mendepositokan dana senilai US$ 25 juta sebagai jaminan kesungguhan program hilirisasi mineral. Perusahaannya siap menormalkan kembali kegiatan operasi penambangan di Batu Hijau, setelah izin ekspor diberikan oleh pemerintah.

Asal tahu saja, berdasarkan data Kementerian ESDM, volume stok pasokan konsentrat Newmont hingga Juni 2014 mencapai 84.673 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Andri Indradie