SPE tawarkan cicilan pembayaran utang 10 tahun



JAKARTA. Proses pembahasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sumatra Persada Energi (SPE) memasuki tahap akhir. Di mana pada Jumat (10/10), masa PKPU sementara akan berakhir. Pada rapat kreditur hari Rabu dan Kamis (8-9/10) SPE mengajukan proposal perdamaian. Dalam proposal perdamaian itu, SPE menjanjikan akan bayar utang selama 10 tahun ke depan.

Direktur SPE Dharma Setyawan mengatakan saat ini perusahaan pengeboran minyak tersebut tengah dalam kesulitan keuangan. Karena itu, SPE menawarkan pembayaran utang selama 10 tahun ke depan. Pembayaran tersebut dilakukan untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memegang jaminan. "Pembayarannya mulai tahun 2015 sampai 2024," ujar Dharma, Kamis (9/10).

Rinciannya adalah untuk skema pembayaran tahun 2015 sebesar Rp 5,85 miliar; tahun 2016 Rp 11,71 miliar; tahun 2017 Rp 11,71 miliar; tahun 2018 Rp 11,71 miliar; tahun 2019 Rp 17,56 milar; tahun 2020 Rp 76,11 miliar; tahun 2021 Rp 64,4 miliar; tahun 2022 Rp 46,84 miliar; tahun 2023 Rp 40,98 miliar dan tahun 2034 Rp141,89 miliar. Total vendor payment yang akan dibayarkan untuk kreditur konkuren sebesar Rp 428,78 miliar.

Sedangkan untuk pembayaran seluruh utang kepada kreditur separatis Bank CIMB Niaga mengacu pada akta perubahan perjanjian kredit pada 8 Februari 2010 dengan tenor 6 tahun yakni pada 2014 hingga 2019. Dharma menjelaskan SPE mengasumsikan bahwa proyek manajemen akan dilakukan pengembangan sumur minyak sebanyak dua sumur tahun 2016; satu sumur pada tahun 2017; tiga sumur tahun 2018 dan empat sumur tahun 2019.

Namun, rencana perdamaian itu mendapat penentangan dari sebagian kreditur. Kuasa hukum CIMB Niaga Yuhelson misalnya, Ia mengatakan proposal tersebut tidak menarik bagi kreditur dan meminta debitur mengubahnya. Ia mengusulkan agar SPE membuka diri pada calon investor yang hendak masuk ke SPE. Hal senada juga disampaikan beberapa kreditur lain. Para kreditur meminta agar waktu pengembalian uang mereka tidak terlalu lama. Apalagi dalam proposal itu, tidak jelas bagaimana teknis pembayaran apakah per bulan atau langsung sekali setahun.

Kendati begitu, SPE tidak tertarik dengan usulan kreditur tersebut. Pihak SPE mengatakan hanya dapat mengajukan skema pembayaran 10 tahun. Namun bila kreditur menolak, maka ia meminta voting. Bila mayoritas kreditur menolak, SPE siap dipailitkan. "Kami tetap memililki niat baik dan telah memberikan proyeksi terbaik. Opsi yang kami miliki hanya dua kalau tidak berdamai ya pailit," imbuh Dharma.

Pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada debitur dan kreditur untuk mematangkan proposal perdamaian. Saat ini, pengurus PKPU mencatat nilai tagihan dari kreditur preferen (pajak) sebesar Rp 46,93 miliar dan tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 51,23 miliar.

Sementara tagihan dari kreditur konkuren yakni Bank CIMB Niaga sebesar Rp187,36 miliar dan tagihan kreditur konkuren lainnya sebesar Rp 381,85 miliar. Maka jumlah tagihan kreditur konkuren sebesar Rp 569,25 miliar. Dengan demikian total tagihan ke SPE yang sudah terverifikasi total sebesar Rp 667,38 miliar.

Sebelumnya, salah satu kreditur SPE yakni PT Hartika Gemilang memohonkan PKPU terhadap SPE karena ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 345,6 juta. Pengadilan pun mengabulkan permohonan PKPU Hartika dan SPE masuk dalam PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie