KONTAN.CO.ID - Surabaya. Kabar gembira bagi warga Jawa Timur pemilik kendaraan bermotor baik roda 2, roda 3, dan roda 4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pajak mobil dan diskon pajak motor. Pemprov Jawa Timur berharap diskon pajak mobil dan diskon pajak motor menjadi bantuan sosial kepada masyarakat yang perekonomiannya tertekan pandemi virus corona / COVID-19. Diskon pajak mobil dan diskon pajak motor tersebut melengkapi program pemutihan yang sudah berlangsung sejak April lalu. Besaran diskon pajak mobil dan diskon pajak motor berbeda-beda sesuai jenis kendaraan. Untuk roda 2 dan 3, besaran diskon pajak motor sebesar 15% dari nilai pokok pajak. Untuk roda 4 dan lebih, besaran diskon pajak mobil sebesar 5%.
Baca juga: Inilah syarat dan panduan layanan nikah new normal "Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020). Diskon pajak pajak mobil dan diskon pajak motor tersebut, kata Boedi, diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal. "Ini juga sebagai apresiasi Gubernur Jatim kepada warga yang masih taat membayar pajak di tengah pandemi," ujar dia. Sebelumnya, sejak April 2020, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut lantas diperpanjang hingga 31 Juli 2020. Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan di 46 samsat induk, payment point, Samsat drive thru, dan Payment Point Online Bank (PPOB). Pembayaran menggunakan PPOB dapat dilakukan mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia. Baca juga: Cara membedakan sakit radang tenggorokan biasa dengan gejala infeksi virus corona